Jakarta – Mengqodho sholat merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringan) dalam ibadah. Rukhsah ini diberikan Allah SWT bagi umat Islam yang sedang udzur sehingga membuatnya tidak bisa melaksanakan sholat pada waktu yang ditetapkan.
Berikut hukum, tata cara, dan bacaan niat sholat qodho Dzuhur sesuai syariat.
Hukum Melakukan Sholat Qodho
Dinukil dari buku Sholat Dalam Mazhab Ahlul Bait karya Bidayatullah Husein Al-Habsyi, kewajiban qodho dibebankan pada setiap orang, baik itu dengan sengaja meninggalkan sholat atau tidak, dia mengerti hukum keharusannya atau tidak, dalam keadaan tidur atau terjaga, bepergian atau di rumah, dan lain sebagainya.
Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan qodho adalah mengerjakan kewajiban setelah keluar dari waktu yang ditentukan atau mengerjakan sholat setelah waktunya habis.
Dalam menetapkan kewajiban qodho, para ulama berhujjah dengan sabda Rasulullah SAW, “Ketika kalian tertidur atau lalai menunaikan sholat, maka hendaklah menunaikannya ketika mengingatnya karena Allah telah berfirman, ‘…dan laksanakanlah sholat untuk mengingat Aku’ (QS Thaha: 14).”
Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan qodho adalah mengerjakan kewajiban setelah keluar dari waktu yang ditentukan atau mengerjakan sholat setelah waktunya habis.
Dalam menetapkan kewajiban qodho, para ulama berhujjah dengan sabda Rasulullah SAW, “Ketika kalian tertidur atau lalai menunaikan sholat, maka hendaklah menunaikannya ketika mengingatnya karena Allah telah berfirman, ‘…dan laksanakanlah sholat untuk mengingat Aku’ (QS Thaha: 14).”